JAKARTA - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Skema baru ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan banyak tenaga non-ASN dari berbagai latar belakang untuk terlibat dalam pelayanan publik.
PPPK Paruh Waktu berbeda dengan rekrutmen ASN sebelumnya karena menyesuaikan kebutuhan instansi dengan kapasitas tenaga kerja, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi para honorer maupun tenaga pendukung pemerintahan.
Alokasi Formasi di Berbagai Instansi
Kabar terbaru menyebutkan bahwa 20 instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menjadi langkah penting karena memberikan kepastian mengenai jumlah formasi yang tersedia, instansi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya.
Formasi ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi awal dan kini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini menekankan pendataan honorer/non-ASN → pengumuman instansi → pengisian DRH → pengusulan → penerbitan Nomor Induk, sehingga proses lebih transparan dan terstruktur.
Daftar Instansi dengan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu
Berikut daftar 20 instansi yang telah merilis alokasi formasi:
Provinsi Jambi
Provinsi DIY
Kota Ambon
Kabupaten Aceh
Kabupaten Aceh Tengah
Kabupaten Madiun
Kabupaten Seluma
Kota Kediri
Kabupaten Pakpak Bharat
Kabupaten Nias
Kabupaten Dompu
Kabupaten Dairi
Kabupaten Kediri
Kota Depok
Kota Bandung
Kabupaten Subang
Kalimantan Timur
Palangkaraya
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Kabupaten Klaten
Pengumuman ini menjadi acuan bagi tenaga non-ASN untuk mempersiapkan dokumen serta mengikuti tahapan berikutnya dengan lebih percaya diri.
Tahapan Pengusulan Nama dan Nomor Induk PPPK Paruh WaktuSetelah mengisi DRH, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN. Usulan ini berlangsung hingga pertengahan September, sehingga status pengusulan biasanya baru muncul setelah periode tersebut.
Beberapa cara resmi untuk memantau pengusulan nama adalah:
-Portal BKN (SSCASN)
Akses situs sscasn.bkn.go.id
Login dengan NIK dan password saat pendataan/akses DRH
Dashboard akan menampilkan status, termasuk apakah nama sudah masuk tahap “Usul Penetapan NI PPPK”
-Aplikasi MySAPK BKN
Download aplikasi MySAPK BKN (Android/iOS)
Login menggunakan akun BKN
Cek menu “Riwayat Layanan” atau “Pengadaan ASN”
Status “Dalam proses usul penetapan instansi” akan muncul jika nama sudah diusulkan
-Website / Pengumuman Instansi
Banyak BKPSDM daerah, misalnya Bandung, Depok, Subang, mengunggah daftar nama yang sudah diusulkan dalam bentuk PDF
Konfirmasi Langsung ke BKPSDM / Admin Kepegawaian
Jika status online belum tersedia, tenaga non-ASN dapat menghubungi langsung bagian kepegawaian instansi terkait untuk memastikan nama sudah masuk dalam usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu
Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci:
Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus
Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September
Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September
Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 28 Agustus – 30 September
Jadwal ini memastikan proses berjalan transparan dan setiap peserta bisa mengikuti tahapan secara sistematis.
Kesempatan dan Manfaat bagi Tenaga Non-ASN
PPPK Paruh Waktu memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga non-ASN. Selain jam kerja yang fleksibel, sistem ini juga memungkinkan mereka untuk terlibat lebih aktif dalam pelayanan publik dengan prosedur yang jelas.
Bagi honorer maupun tenaga pendukung pemerintahan, kepastian jumlah formasi dan alokasi instansi memberikan rasa aman serta memudahkan perencanaan karier. Selain itu, sistem pengusulan Nomor Induk yang transparan membantu peserta untuk memantau perkembangan status mereka secara real-time.
Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi solusi penguatan tenaga kerja di pemerintahan, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih fleksibel dan terstruktur untuk masyarakat luas.