PPPK

Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Non ASN Terjamin

Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Non ASN Terjamin
Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Non ASN Terjamin

JAKARTA - Proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu terus berlangsung di berbagai wilayah Indonesia. Skema baru ini menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan banyak tenaga non-ASN dari berbagai latar belakang untuk terlibat dalam pelayanan publik.

PPPK Paruh Waktu berbeda dengan rekrutmen ASN sebelumnya karena menyesuaikan kebutuhan instansi dengan kapasitas tenaga kerja, sehingga memberikan kesempatan lebih luas bagi para honorer maupun tenaga pendukung pemerintahan.

Alokasi Formasi di Berbagai Instansi

Kabar terbaru menyebutkan bahwa 20 instansi pemerintah di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota telah mengumumkan alokasi formasi PPPK Paruh Waktu. Hal ini menjadi langkah penting karena memberikan kepastian mengenai jumlah formasi yang tersedia, instansi penempatan, serta tahapan pemberkasan berikutnya.

Formasi ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah lolos seleksi awal dan kini memasuki tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta pengusulan Nomor Induk (NI) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini menekankan pendataan honorer/non-ASN → pengumuman instansi → pengisian DRH → pengusulan → penerbitan Nomor Induk, sehingga proses lebih transparan dan terstruktur.

Daftar Instansi dengan Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu

Berikut daftar 20 instansi yang telah merilis alokasi formasi:

Provinsi Jambi

Provinsi DIY

Kota Ambon

Kabupaten Aceh

Kabupaten Aceh Tengah

Kabupaten Madiun

Kabupaten Seluma

Kota Kediri

Kabupaten Pakpak Bharat

Kabupaten Nias

Kabupaten Dompu

Kabupaten Dairi

Kabupaten Kediri

Kota Depok

Kota Bandung

Kabupaten Subang

Kalimantan Timur

Palangkaraya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Kabupaten Klaten

Pengumuman ini menjadi acuan bagi tenaga non-ASN untuk mempersiapkan dokumen serta mengikuti tahapan berikutnya dengan lebih percaya diri.

Tahapan Pengusulan Nama dan Nomor Induk PPPK Paruh WaktuSetelah mengisi DRH, instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke BKN. Usulan ini berlangsung hingga pertengahan September, sehingga status pengusulan biasanya baru muncul setelah periode tersebut.

Beberapa cara resmi untuk memantau pengusulan nama adalah:

-Portal BKN (SSCASN)

Akses situs sscasn.bkn.go.id

Login dengan NIK dan password saat pendataan/akses DRH

Dashboard akan menampilkan status, termasuk apakah nama sudah masuk tahap “Usul Penetapan NI PPPK”

-Aplikasi MySAPK BKN

Download aplikasi MySAPK BKN (Android/iOS)

Login menggunakan akun BKN

Cek menu “Riwayat Layanan” atau “Pengadaan ASN”

Status “Dalam proses usul penetapan instansi” akan muncul jika nama sudah diusulkan

-Website / Pengumuman Instansi

Banyak BKPSDM daerah, misalnya Bandung, Depok, Subang, mengunggah daftar nama yang sudah diusulkan dalam bentuk PDF

Konfirmasi Langsung ke BKPSDM / Admin Kepegawaian

Jika status online belum tersedia, tenaga non-ASN dapat menghubungi langsung bagian kepegawaian instansi terkait untuk memastikan nama sudah masuk dalam usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Jadwal Lengkap PPPK Paruh Waktu

Tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci:

Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7 – 25 Agustus

Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus – 4 September

Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus – 6 September

Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta: 28 Agustus – 15 September

Usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh instansi: 28 Agustus – 20 September

Penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN: 28 Agustus – 30 September

Jadwal ini memastikan proses berjalan transparan dan setiap peserta bisa mengikuti tahapan secara sistematis.

Kesempatan dan Manfaat bagi Tenaga Non-ASN

PPPK Paruh Waktu memberikan peluang yang lebih luas bagi tenaga non-ASN. Selain jam kerja yang fleksibel, sistem ini juga memungkinkan mereka untuk terlibat lebih aktif dalam pelayanan publik dengan prosedur yang jelas.

Bagi honorer maupun tenaga pendukung pemerintahan, kepastian jumlah formasi dan alokasi instansi memberikan rasa aman serta memudahkan perencanaan karier. Selain itu, sistem pengusulan Nomor Induk yang transparan membantu peserta untuk memantau perkembangan status mereka secara real-time.

Dengan begitu, PPPK Paruh Waktu tidak hanya menjadi solusi penguatan tenaga kerja di pemerintahan, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih fleksibel dan terstruktur untuk masyarakat luas.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index