Coretax Jadi Andalan Wajib Pajak

Pelaporan SPT 2025 Meningkat Signifikan, Coretax Jadi Andalan Wajib Pajak

Pelaporan SPT 2025 Meningkat Signifikan, Coretax Jadi Andalan Wajib Pajak
Pelaporan SPT 2025 Meningkat Signifikan, Coretax Jadi Andalan Wajib Pajak

JAKARTA - Memasuki Maret 2026, antusiasme wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan terus menunjukkan peningkatan signifikan. 

Batas akhir pelaporan yang jatuh pada 31 Maret 2026 turut mendorong percepatan penyampaian kewajiban perpajakan. Sistem digital Coretax kini menjadi sarana utama yang digunakan mayoritas pelapor.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.214.894 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, mayoritas pelaporan dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan nasional. Data ini memperlihatkan tren kepatuhan yang terus terjaga.

“Untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026, tercatat 5.214.894 SPT Tahunan telah disampaikan. Pelaporan tersebut terdiri dari 5.213.558 SPT melalui Coretax DJP dan 1.336 SPT melalui Coretax Form,” ujar Inge dalam keterangan resmi. 

Angka tersebut menunjukkan dominasi penggunaan sistem digital dibanding metode lainnya. Coretax pun semakin mengukuhkan posisinya sebagai tulang punggung layanan pajak.

Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan. Kelompok ini menjadi kontributor terbesar dalam total penyampaian SPT tahun pajak 2025. Dominasi tersebut mencerminkan kepatuhan sektor pekerja formal yang cukup tinggi.

Berikut rinciannya: Wajib Pajak Orang Pribadi Karyawan sebanyak 4.641.195 SPT, Wajib Pajak Orang Pribadi Non-Karyawan 455.111 SPT, Wajib Pajak Badan pembukuan rupiah tahun buku Januari–Desember 116.243 SPT. 

Wajib Pajak Badan pembukuan dollar AS tahun buku Januari–Desember 109 SPT, Wajib Pajak Badan tahun buku berbeda pembukuan rupiah 879 SPT, serta Wajib Pajak Badan tahun buku berbeda pembukuan dollar AS 21 SPT. Data ini menunjukkan tingkat kepatuhan wajib pajak orang pribadi masih menjadi kontributor terbesar dalam pelaporan SPT Tahunan 2025.

Komposisi tersebut sekaligus menggambarkan struktur pelapor pajak nasional yang masih didominasi individu pekerja. Meski jumlah badan usaha lebih kecil, partisipasi sektor korporasi tetap penting dalam penerimaan negara. DJP terus mendorong seluruh kategori wajib pajak untuk menyampaikan laporan tepat waktu.

Aktivasi Coretax Tembus Jutaan Akun

Seiring implementasi sistem perpajakan digital terbaru, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga awal Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.903.610 akun. Angka ini menunjukkan respons positif terhadap transformasi digital perpajakan.

Rinciannya terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 13.897.537 akun, Wajib Pajak Badan 915.973 akun, Wajib Pajak Instansi Pemerintah 89.875 akun, dan Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebanyak 225 akun. 

Coretax DJP merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara digital. Sistem ini mencakup pelaporan SPT Tahunan hingga berbagai layanan administrasi lainnya.

Dengan basis pengguna yang terus bertambah, Coretax diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan. Transformasi digital ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional. Pemerintah menargetkan kepatuhan pajak semakin meningkat melalui kemudahan akses sistem.

Imbauan Lapor Sebelum Batas Waktu

DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi. Percepatan pelaporan juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak nasional. Langkah ini sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara pada 2026.

Dengan sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung administrasi perpajakan, diharapkan proses pelaporan semakin mudah, cepat, dan transparan bagi seluruh wajib pajak. 

Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika belum aktivasi akun, wajib pajak dapat mengikuti panduan yang telah disediakan.

Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id, lalu bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan NIK yang telah dipadankan dengan NPWP silakan memilih “Lupa Kata Sandi”. 

Masukkan NIK di kolom yang tersedia dan pilih tujuan konfirmasi melalui email atau nomor gawai. Ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai, masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, lalu klik “Kirim”.

Panduan Pengisian SPT Melalui Coretax

Setelah berhasil membuat password dan login, langkah berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya” submenu “Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik”. 

Pada isian “Jenis Sertifikat Digital”, pilih “Kode Otorisasi DJP” dan buat passphrase, kemudian ceklis “Pernyataan” dan klik “Simpan”. Tahapan ini menjadi syarat untuk dapat menandatangani SPT secara elektronik.

Untuk melaporkan SPT Tahunan, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” lalu masuk submenu yang sama dan klik “Buat Konsep SPT”. Pilih “PPh Orang Pribadi”, lanjutkan dengan memilih “SPT Tahunan” periode Januari 2025–Desember 2025, lalu pilih model “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”. Setelah konsep terbentuk, klik logo pensil untuk mulai mengisi.

Contoh pengisian untuk karyawan dengan satu pemberi kerja dimulai dari menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Pada bagian B, untuk pertanyaan “1.a Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari pekerjaan?” jawab “Ya” sehingga muncul Lampiran L-1 Bagian D dan isi sesuai data BPA1. 

Pada bagian D, untuk pertanyaan “10a. Apakah terdapat PPh yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain?” pilih “Ya” dan lengkapi data bukti potong.

Jika seluruh isian sesuai bukti potong BPA1, maka SPT akan bernilai nihil karena pajak terutang sama dengan pajak yang telah dipotong. 

Setelah semua bagian selesai, klik “Bayar dan Lapor”, pilih “Kode Otorisasi DJP”, masukkan passphrase, klik “Simpan”, lalu “Konfirmasi Tanda Tangan”. SPT yang telah dilaporkan dapat dilihat pada menu “SPT Dilaporkan” beserta bukti penerimaan suratnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index