Tarif Listrik PLN Tetap Stabil pada Awal Maret 2026 untuk Seluruh Pelanggan

Senin, 02 Maret 2026 | 09:37:15 WIB
Tarif Listrik PLN Tetap Stabil pada Awal Maret 2026 untuk Seluruh Pelanggan

JAKARTA - Pemerintah memastikan tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tetap stabil tanpa kenaikan maupun penurunan. 

Kebijakan ini berlaku untuk kuartal I 2026 yaitu Januari hingga Maret bagi seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas dunia usaha di berbagai sektor.

Kebijakan tarif tetap ini mengacu pada regulasi yang mengatur mekanisme evaluasi berkala. Pemerintah menilai stabilitas tarif menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Kepastian harga listrik dinilai mampu memberikan ruang perencanaan yang lebih baik bagi rumah tangga maupun pelaku industri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan. 

Penyesuaian tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan perubahan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar, Indonesian Crude Price, tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan. Seluruh parameter tersebut menjadi dasar perhitungan dalam menentukan kemungkinan perubahan tarif pada periode berjalan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Tri Winarno, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. 

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan tarif listrik tetap terjangkau serta menjamin keberlanjutan pasokan tenaga listrik secara nasional. Penegasan ini sekaligus menjawab berbagai spekulasi terkait potensi perubahan tarif pada awal tahun.

“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik kuartal I tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan,” jelasnya. 

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif bukan tanpa dasar perhitungan. Pemerintah tetap memperhatikan kondisi ekonomi makro sebelum mengambil langkah final.

Rincian Tarif Listrik Subsidi dan Rumah Tangga

Untuk pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Golongan R-1/TR daya 450 VA tetap sebesar Rp415 per kWh. Sementara itu, golongan R-1/TR daya 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Pada kelompok rumah tangga nonsubsidi, tarif juga tetap sesuai ketentuan sebelumnya. Golongan R-1/TR daya 900 VA dikenakan Rp1.352 per kWh. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA dan 2.200 VA masing-masing tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh.

Untuk daya lebih besar, golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan R-3/TR dan TM daya di atas 6.600 VA juga tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh. Ketetapan ini memastikan tidak ada perubahan beban biaya listrik bagi rumah tangga pada awal Maret 2026.

Tarif Listrik untuk Bisnis dan Industri

Bagi sektor bisnis, tarif listrik periode 2–8 Maret 2026 juga tidak mengalami penyesuaian. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap sebesar Rp1.444,70 per kWh. Sementara golongan B-3/TM dan TT daya di atas 200 kVA dikenakan Rp1.114,74 per kWh.

Pada sektor industri, struktur tarif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.114,74 per kWh. Sedangkan golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA dikenakan Rp996,74 per kWh.

Kepastian tarif ini menjadi faktor penting bagi pelaku usaha dan industri dalam menyusun perencanaan produksi. Stabilitas biaya energi membantu menjaga efisiensi operasional di tengah dinamika ekonomi global. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya saing industri nasional.

Tarif Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Umum

Untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum, tarif juga tetap stabil. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan Rp1.699,53 per kWh. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA ditetapkan sebesar Rp1.522,88 per kWh.

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sementara golongan L/TR, TM, dan TT pada berbagai tegangan dikenakan Rp1.644,52 per kWh. Ketentuan ini memastikan layanan publik tetap berjalan tanpa tambahan beban anggaran akibat kenaikan tarif listrik.

Stabilitas tarif pada sektor ini juga mendukung pelayanan masyarakat secara optimal. Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran secara lebih terukur tanpa perlu menyesuaikan pos belanja listrik. Dengan demikian, keberlanjutan layanan publik tetap terjaga.

Tarif Pelayanan Sosial Tetap Terjangkau

Bagi sektor pelayanan sosial, tarif listrik tetap berada pada level yang telah ditetapkan sebelumnya. Golongan S-1/TR daya 450 VA dikenakan Rp325 per kWh. Golongan S-1/TR daya 900 VA sebesar Rp455 per kWh.

Selanjutnya, golongan S-1/TR daya 1.300 VA tetap Rp708 per kWh. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA sebesar Rp760 per kWh. Untuk daya 3.500 VA hingga 200 kVA pada golongan S-1/TR dikenakan Rp900 per kWh.

Adapun golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA tetap sebesar Rp925 per kWh. Ketetapan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan layanan sosial yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat luas. 

Stabilitas tarif diharapkan membantu lembaga sosial menjalankan operasionalnya secara konsisten sepanjang kuartal pertama 2026.

Terkini