KSP Sebut RUU Sistranas Jadi Perekat Sistem Transportasi Massal

Selasa, 04 Agustus 2026 | 20:21:01 WIB
KSP Kaji RUU Sistranas Jadi Payung Hukum Transportasi Nasional [FOTO: NET].

JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) membeberkan bahwasanya Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas) bertindak selaku penjalin perekat bagi sistem transportasi massal nasional.

"Kami melihat Sistranas atau RU Undang-Undang Sistranas yang sekarang sedang dibahas adalah tentang penguatan regulasi yang menjadi perekat untuk sistem transportasi massal nasional," ujar Plt. Deputi IV KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam seminar nasional di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Fadjar mengutarakan KSP menaruh harapan agar RUU Sistranas kelak mampu menjadi payung hukum, tak sekadar perekat melainkan menjadi payung yang utuh bagi pematangan serta pengembangan sistem transportasi nasional.

Mengenai penguatan kelembagaan, KSP tentu memandang salah satu entitasnya yakni Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) sebagai elemen yang sangat berpotensi menyumbangkan masukan, penguatan, bahkan mungkin pada muaranya nanti menjalankan monitoring atas pelaksanaan atau implementasi regulasi tersebut.

Menurut penilaian Fadjar, ke depan Indonesia memerlukan tata kelola yang sanggup mengukuhkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak operator, dunia usaha, akademisi, hingga lapisan masyarakat.

"Kami juga memerlukan integrasi antara percepatan transportasi dengan tata ruang, kawasan pemukiman, pusat kegiatan ekonomi, dan pengembangan kawasan metropolitan. Karena transportasi yang baik sekarang dibangun dengan pendekatan kawasan dan kepentingan masyarakat," katanya.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) membeberkan bahwa Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (Sistranas) ditujukan untuk menyatukan regulasi terkait tata kelola transportasi multimoda di Indonesia.

Sebagaimana dipahami bersama, lanjutnya, terdapat moda transportasi darat, laut, udara, termasuk perkeretaapian yang diharapkan sanggup makin terpadu serta dilindungi payung hukum, sehingga benar-benar sanggup menyajikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

AHY menggarisbawahi bahwasanya penguatan sistem transportasi nasional bertindak sebagai prioritas utama Presiden Prabowo dalam kurun lima tahun mendatang.

Pemerintah berkomitmen menggembleng sistem transportasi nasional agar lebih efisien serta terpadu. Sistem transportasi di Indonesia saat ini masih berhadapan dengan tantangan akibat pola pengelolaan yang cenderung sektoral dan parsial, sehingga belum terintegrasi utuh.

Lantaran hal tersebut, AHY menegaskan krusialnya pengerjaan RUU Sistranas agar dapat segera dirampungkan selaku fondasi hukum yang sanggup menyatukan pelbagai moda transportasi nasional mulai dari perkeretaapian, kelautan, hingga penerbangan.

Tags

Terkini