Aturan Pabrik Gula Rafinasi Punya Kebun Dinilai Bebani Industri

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:29:01 WIB
Pabrik Gula Rafinasi Wajib Punya Kebun Dinilai Tambah Beban Usaha [FOTO: NET].

JAKARTA — Wacana pemerintah yang hendak mewajibkan seluruh industri gula rafinasi mengelola kebun tebu sendiri dinilai berpeluang memperbesar beban investasi bagi para pelaku usaha.

Pengamat mengutarakan bahwa kebijakan itu belum menyasar pokok permasalahan industri gula nasional yang hingga kini masih diwarnai oleh rendahnya tingkat produktivitas tebu.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menggarisbawahi bahwa seluruh industri gula rafinasi diharuskan memiliki kebun tebu sebagai bagian dari strategi mengakselerasi swasembada gula nasional sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus menekan ketergantungan pada produk impor.

Akan tetapi, analis pertanian Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori menilai eksekusi kebijakan tersebut tidak akan mudah lantaran mayoritas pabrik gula rafinasi di tanah air sejak awal didirikan untuk mengolah gula mentah (raw sugar) impor, bukan komoditas tebu.

Menurut penjelasannya, sebagian besar dari 11 pabrik gula rafinasi berlokasi di sekitar wilayah pelabuhan dengan konsep stand alone sehingga tidak terintegrasi langsung dengan area perkebunan tebu.

"Kalau diwajibkan punya kebun sendiri, perusahaan harus melakukan investasi tambahan untuk mengubah sistem pengolahan dari gula mentah menjadi tebu. Itu bukan sekadar penyesuaian kecil, melainkan transformasi besar yang membutuhkan biaya dan waktu," ujar Khudori dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/8/2026).

Di samping persoalan investasi, menurutnya, kendala terbesar lainnya terletak pada ketersediaan lahan guna menopang operasionalisasi pabrik.

"Yang lebih sulit justru kebunnya di mana? Apakah pemerintah bisa menyediakan lahan 8.000 sampai 10.000 hektare di sekitar pabrik? Kalau lahannya jauh dari pabrik, logistiknya menjadi masalah baru," katanya.

Khudori memandang kewajiban pengintegrasian pabrik dan kebun tidak dengan sendirinya mendongkrak volume produksi gula nasional bilamana produktivitas tebu tetap berada di level rendah.

Ia membeberkan bahwa Indonesia pernah menempati posisi sebagai eksportir gula terbesar kedua di dunia pada era 1930-an dengan capaian rendemen tebu menembus 11% hingga 13%.

Saat ini, tingkat rendemen rata-rata hanya berkisar antara 6% hingga 7%, sementara volume produksi gula per hektare merosot dari kisaran 15 ton menjadi hanya sekitar 5 ton.

Menurutnya, kemerosotan produktivitas itu dipicu oleh pelbagai faktor, mulai dari mutu benih, lemahnya riset, hingga metode budidaya yang belum maksimal.

"Produktivitas kami jatuh karena banyak faktor, kualitas benih, lemahnya riset hingga praktik budidaya yang tidak optimal. Padahal dulu Indonesia punya pusat riset gula di Pasuruan yang sangat maju, bahkan menjadi rujukan internasional. Sekarang, riset kami nyaris tidak terdengar," ujarnya.

Khudori menerangkan bahwa kewajiban integrasi industri gula dengan kawasan perkebunan sejatinya telah tercantum dalam Undang-Undang Perkebunan Tahun 2014 tanpa memisahkan antara pabrik gula konsumsi maupun gula rafinasi.

Namun, selepas diterbitkannya Peraturan Pemerintah pada 2021 sebagai regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, muncul bentuk pengecualian bagi industri gula rafinasi lewat penjelasan pasal.

"Secara hierarki peraturan, kalau aturan di bawah bertentangan dengan undang-undang, mestinya tidak berlaku. Tapi masalah kami bukan hanya hukum, melainkan implementasi di lapangan. Regulasi sering kali tidak sinkron dengan realitas industri," katanya.

Lantaran itu, ia menilai pemerintah sepatutnya lebih mengedepankan langkah mendongkrak produktivitas tebu daripada mengharuskan industri rafinasi mengelola kebun sendiri.

Menurut pandangannya, penguatan aspek riset, pembenahan mutu benih, modernisasi pola budidaya, serta peningkatan angka rendemen akan memberikan dampak yang jauh lebih nyata terhadap pencapaian swasembada gula.

"Kalau pemerintah ingin swasembada gula, fokusnya harus pada peningkatan produktivitas tebu nasional. Tanpa itu, kebijakan apa pun hanya akan jadi wacana," ujarnya.

Terkini