Menkeu Purbaya Pastikan Pemerintah Patuhi Putusan MK Terkait BGN

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 16:59:01 WIB
Pemerintah Ikuti Putusan MK, Anggaran BGN Dipisah Mulai 2028 [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan kepastian bahwa pihak pemerintah siap tunduk serta mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pos anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dari alokasi anggaran fungsi pendidikan. 

Berdasarkan keterangannya, eksekusi atas putusan tersebut bakal merujuk pada batas waktu tenggat yang telah ditentukan oleh pihak MK, yakni dimulai pada masa penyusunan APBN tahun 2028.

Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah akan menyesuaikan langkah implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut berdasarkan tahapan mekanisme siklus perencanaan anggaran yang berlaku. Ia menegaskan bahwa kebijakan perubahan itu tidak akan dipaksakan masuk ke dalam APBN yang saat ini proses pembahasannya sudah berjalan.

"Kami ikutin putusan MK, itu tahun 2028 kan?" ujar Purbaya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa penerapan aturan baru itu baru akan dieksekusi saat memasuki tahun anggaran 2028 demi mencegah terjadinya hambatan dalam proses finalisasi anggaran yang tengah dikebut saat ini.

Purbaya menjelaskan bahwa pagu anggaran tahun berjalan telah melewati rangkaian pembahasan yang panjang, sehingga melakukan perombakan di fase-fase akhir justru berpotensi mengganggu penyelesaian dokumen APBN secara keseluruhan.

"Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kami capek lagi kerja. Jadi kalau 2028, ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu," ujarnya.

Purbaya mengemukakan bahwa pemerintah saat ini masih terus mendalami kajian teknis terkait pelaksanaan putusan MK tersebut, termasuk mencermati sejauh mana dampaknya terhadap postur keuangan negara. Kendati demikian, ia memberikan isyarat kuat bahwa ketentuan pemisahan itu bakal diterapkan secara efektif dalam penyusunan APBN 2028.

"Kami akan ikutin, kami akan lihat. Mungkin kalau kami ikutin di 2028 ya untuk anggaran 2028-lah," katanya.

Menyangkut estimasi dampak fiskal yang timbul dari pemisahan anggaran BGN tersebut, Purbaya menyatakan bahwa jajarannya masih belum melakukan kalkulasi terperinci mengenai besaran kebutuhan dana yang mungkin muncul akibat penyesuaian aturan itu.

"Nanti kami hitung," ucapnya.

Di samping itu, ia mengungkapkan pula bahwa implementasi putusan MK tersebut belum sempat dibahas secara mendalam bersama Presiden Prabowo. Pertemuan koordinasi dengan Kepala BGN Sudaryono pun belum terlaksana lantaran yang bersangkutan masih sibuk merampungkan proses konsolidasi internal pasca-dilantik memimpin lembaga tersebut.

"Belum. Dia masih konsolidasi. Setelah konsolidasi selesai baru saya ketemu. Kayaknya minggu depan saya ketemu dia, ketemu Sudaryono," ujar Purbaya.

Terkini