Yayasan CERAH Desak Pemerintah Tinjau Ulang Ketergantungan Fosil

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:54:02 WIB
El Nino Menguat, Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Energi Fosil [FOTO: NET].

JAKARTA - Dinamika perkembangan fenomena iklim El Nino yang diproyeksikan bakal mencapai kategori kuat serta memicu musim kemarau berdurasi lebih panjang di wilayah Indonesia dinilai sebagai alarm pengingat keras terhadap arah kebijakan sektor energi nasional yang hingga kini masih menampakkan ketergantungan tinggi pada pemanfaatan bahan bakar fosil.

Yayasan CERAH berpandangan bahwa kondisi tersebut sudah sepatutnya dijadikan momentum strategis guna mengevaluasi ulang arah kebijakan pengelolaan ketenagalistrikan nasional, teristimewa di tengah penantian menjelang turunnya putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan terhadap dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberikan estimasi bahwa fenomena El Nino berpotensi terus berkembang serta bertahan dalam rentang waktu antara 9 sampai 12 bulan ke depan. Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) memprediksi lonjakan pemanasan suhu atmosfer akibat El Nino pada tahun ini sanggup menyentuh level 2 derajat Celsius, di mana angka tersebut tercatat jauh lebih tinggi apabila dikomparasikan dengan kejadian El Nino pada tahun 2023 lalu yang berkisar di angka 1,6 derajat Celsius.

Kondisi iklim ekstrem tersebut diproyeksikan bakal mendongkrak tingkat risiko bencana kekeringan, gelombang panas (heatwave), penurunan tingkat kualitas udara bersih, maraknya insiden kebakaran hutan dan lahan, hingga memunculkan ancaman serius terhadap sektor ketahanan pangan nasional dalam beberapa waktu mendatang.

Policy and Program Associate Yayasan CERAH, Delly Ferdian, mengutarakan bahwa berbagai dampak buruk tersebut tidak semata-mata dipicu oleh faktor perubahan fenomena alam saja, melainkan turut diperparah oleh orientasi kebijakan energi nasional yang masih mempertahankan ketergantungan pada sumber daya energi fosil.

Menurut analisisnya, pemerintah melalui lembaran dokumen RUPTL serta Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terpantau masih memprogramkan rencana pembangunan proyek pembangkit listrik berbahan bakar gas dengan kapasitas sekitar 10,3 gigawatt (GW) serta pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara sebesar 6,3 GW.

Penanaman investasi energi tersebut dinilai menyimpan potensi besar menciptakan jebakan karbon (carbon lock-in), yakni suatu situasi kronis manakala infrastruktur sistem energi terkurung dan bergantung pada sumber energi kotor beremisi tinggi dalam jangka waktu yang panjang.

"El Nino memang tidak dapat dicegah. Namun, besarnya dampak yang dirasakan masyarakat sangat ditentukan oleh keputusan yang kami ambil hari ini. Ketika Indonesia masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil, kami memperbesar risiko krisis iklim, memperburuk polusi udara, dan meningkatkan beban kesehatan yang harus ditanggung masyarakat maupun negara," kata Delly, dikutip dari siaran pers, Jumat (31/7/2026).

Delly menilai bahwa krisis ekologi iklim yang tengah melanda dewasa ini kian diperparah oleh masifnya volume emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari sektor pembakaran energi fosil.

Lonjakan suhu permukaan global mengakibatkan pergerakan anomali cuaca ekstrem menjadi jauh lebih intens, sehingga berimbas langsung pada peningkatan risiko penyusutan ketersediaan cadangan air bersih, lonjakan kasus penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan tekanan panas (heat stress), meluasnya titik-titik kebakaran hutan dan lahan, hingga terganggunya stabilitas produktivitas sektor pangan nasional.

Outreach and Advocacy Coordinator Yayasan CERAH, Dzatmiati Sari, mengungkapkan bahwa beragam langkah penanganan adaptif seperti operasi distribusi air bersih, penerapan teknologi modifikasi cuaca, penanggulangan darurat kebakaran hutan dan lahan, hingga penguatan fasilitas layanan kesehatan tidak akan pernah mampu merampungkan akar persoalan yang ada apabila volume emisi dari sektor energi gagal ditekan secara drastis.

Menurut pandangannya, putusan majelis hakim PTUN atas gugatan terhadap RUPTL yang dijadwalkan bergulir pada tanggal 5 Agustus 2026 mendatang harus dibaca sebagai momentum emas guna membenahi arah kebijakan pengelolaan ketenagalistrikan di tanah air.

Ia menilai bahwa produk hukum kebijakan RUPTL serta RUKN wajib diarahkan sedemikian rupa agar tidak lagi melanggengkan ketergantungan terhadap energi fosil, melainkan berfokus melakukan akselerasi pengembangan energi terbarukan secara masif.

“Evaluasi terhadap RUPTL dan RUKN mendesak dilakukan agar kebijakan kelistrikan Indonesia tidak lagi memperkuat ketergantungan pada energi fosil, melainkan mempercepat pengembangan energi terbarukan, membuka ruang bagi pembiayaan hijau, serta mendorong demokratisasi energi melalui pengembangan pembangkit berbasis komunitas,” kata Dzatmiati.

Ia menambahkan bahwa upaya membangun ketahanan iklim yang kokoh tidak akan pernah cukup hanya dengan mengandalkan penguatan respons penanggulangan pascabencana saja, melainkan mutlak memerlukan transformasi struktural kebijakan energi yang sanggup mereduksi emisi secara signifikan.

Menurutnya, percepatan transisi menuju pemanfaatan energi bersih terbarukan tidak hanya memberikan sokongan positif terhadap pencapaian target komitmen iklim nasional Indonesia, melainkan turut memberikan kontribusi nyata dalam aspek perlindungan kesehatan publik, penguatan ketahanan pangan serta air, sekaligus meredam kerugian dampak ekonomi akibat hantaman cuaca ekstrem yang frekuensinya kian sering terjadi.

Terkini