Dasco Minta Tata Kelola Pengangkatan PPPK Dibenahi

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:09:01 WIB
Dasco Soroti Kewenangan Kepala Daerah Soal Pengangkatan PPPK [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, mekanisme tata kelola pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mesti diperbaiki, demi mencegah penumpukan tenaga honorer maupun PPPK paruh waktu di wilayah daerah.

Menurut Dasco, pihak DPR telah membicarakan permasalahan tersebut bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Juga tadi termasuk soal PPPK yang sebenarnya kami sudah bahas dengan MenPAN-RB dan Mendagri untuk kemudian diatur lagi tata kelolanya untuk ke depan," ujar Dasco, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dia menyampaikan, selama ini proses rekrutmen PPPK kerap kali bergulir usai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Lantaran hal tersebut, menurut Dasco, regulasi wewenang kepala daerah terkait pengangkatan aparatur perlu ditata ulang.

"Karena biasanya pengangkatan-pengangkatan ini kemudian dilakukan pada saat selesai Pilkada," kata dia.

"Nah, kewenangan-kewenangan yang kemudian diberikan kepada kepala daerah ini juga mungkin perlu kami benahi tata kelolanya, supaya kemudian tidak terjadi penumpukan-penumpukan honorer atau PPPK paruh waktu yang kemudian ada di daerah-daerah," lanjut Dasco.

Keterangan tersebut diutarakan Dasco setelah Komisi II DPR melaksanakan pertemuan bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Kamis.

Menurut Dasco, agenda rapat tersebut dilangsungkan di tengah masa reses sebab ada urgensi mendesak untuk menelaah bermacam persoalan yang dihadapi oleh pemerintah daerah.

"Komisi II melakukan rapat dengan Apkasi dan Kementerian Dalam Negeri membahas kondisi fiskal, kemudian juga membahas beberapa hal termasuk inflasi daerah, kemudian pembangunan daerah, dan kemudian dana bagi hasil, remunerasi, dan juga usulan-usulan kepada pemerintah melalui Komisi II DPR," kata Dasco.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan bahwa rapat diadakan guna menindaklanjuti permohonan Apkasi yang meminta DPR memfasilitasi dialog seputar remunerasi kepala daerah dan wakilnya, skema dana bagi hasil, hingga pemaksimalan pendapatan asli daerah (PAD).

Di samping itu, DPR turut hendak menyerap kendala yang tengah dialami pemerintah daerah, di antaranya kapasitas fiskal daerah untuk menutupi gaji aparatur sipil negara (ASN) dan PPPK.

"Jangan sampai kemudian APBD kami tergerus dan kemudian tidak mampu membayar gaji mereka dan mereka terancam nasib dan masa depannya," ujar Rifqi.

Terkini