DPR Dorong Pemerintah Cairkan DBH Demi Gaji PPPK Daerah

Kamis, 30 Juli 2026 | 19:00:31 WIB
Komisi II DPR Minta DBH Segera Dicairkan untuk Gaji PPPK [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi II DPR RI menyepakati langkah untuk mengusulkan pemerintah secepatnya mencairkan sisa alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah demi menyelesaikan kendala pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan, permasalahan daya dukung keuangan daerah menjadi salah satu pokok bahasan utama pada rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), serta jajaran Kepala Daerah.

"Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kami berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan Dana Bagi Hasil yang kurang bayar," ujar Rifqi di Gedung DPR RI, Kamis (30/7/2026).

Menurut penjelasan Rifqi, sejumlah pemerintah daerah sebenarnya sudah mengupayakan pemangkasan anggaran. Kendati demikian, langkah efisiensi tersebut belum memadai guna menutupi tekanan fiskal yang dialami.

Dia mengutarakan, situasi ini bahkan menyebabkan beberapa daerah kewalahan dalam membiayai gaji ASN, khususnya PPPK, baik kategori penuh waktu maupun paruh waktu.

"Creative financing telah didorong di berbagai daerah dan menunjukkan hal yang baik. Kendati demikian, memang kami tidak boleh menutup mata ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah," tutur Rifqi.

Di samping itu, ia menyebutkan bahwa beberapa pemerintah daerah turut memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran.

Rifqi berharap penyaluran dana kurang bayar DBH tersebut sanggup memperkuat kapasitas APBD sehingga kendala pencairan gaji PPPK dapat segera dituntaskan.

"Tadi Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan," kata Rifqi.

"Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan," pungkas dia.

Terkini